SPESIALIS PENCURI TIANG VIBER OPTIK WIFI DI TANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK PATOKBEUSI POLRES SUBANG

    SPESIALIS PENCURI TIANG VIBER OPTIK WIFI DI TANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK PATOKBEUSI POLRES SUBANG
    Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Polres Subang berhasil mensngkap dan mengamankan spesialis pencurian tiang Viber  Optik (tiang Wifi)

    Subang-Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Polres Subang berhasil mensngkap dan mengamankan spesialis pencurian tiang Viber  Optik (tiang Wifi) pada hari Sabtu tanggal 24  Pebruari 2024, Sekira pukul 02.30 Wib. (24/2).

    Setelah menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian tiang Viber Optik (tiang Wifi) di Blok Sawah Dsn. Sengon Desa Rancajaya Kec. Patokbeusi Kab. Subang. Piket Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Polres Subang beserta Piket Fungsi yang dipimpin Kanit  Reskrim Akp. Masri Syarif. S. Sos., langsung bergerak mendatangi tempat lokasi kejadian dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang yang diduga pelaku, serta Barang bukti berupa:
    1. 1 (satu ) unit mobil Suzuki Pickup, warna hitam No. Pol. B-9839-FAX
    2. 16 (enam belas) batang tiang Wifi Viber Optik.
    3. Alat alat untuk mencabut/merobohkan tiang.

    Dalam melakukan pencurian tiang viber, pelaku mensurvei dulu tiang-tiang yang menjadi sasaran pada siang hari. Mereka kemudian baru beraksi pada malam hari dan di saat malam hari tersebut dengan leluasa mereka melakukan aksinya, pelaku menggunakan alat berupa tali, cangkul, linggis serta alat lainnya untuk merobohkan tiang tersebut, serta helm, rompi petugas pemasang tiang viber optik wifi, dengan memakai alat tersebut, pelaku bisa mengelabui warga yang lewat seolah olah sedang melakukan pemasangan tiang wifi dan dengan mudah menjalankan aksinya.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah 2 (dua) kali menjalankan aksinya, yang pertama 15 (lima belas) tiang mereka berhasil menjual, yang ke dua 16 (enam belas) tiang, tersangka tertangkap, karena kecurigaan warga dan mereka semuanya merupakan mantan pekerja borongan pemasangan tiang kabel viber optik Wi-Fi milik  Iforte.

    Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Patokbeusi Pelaku mengaku tiang viber optik hasil curiannya itu dijual Per kilogram dengan harga Rp 5.000 sampai dengan Rp 5.500 dalam keadaan tiangnya masih utuh tidak.dipotong potong, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 6 tersangka.tersebut di tahan di Polsek Patokbeusi Polres Subang tambah Kapolsek

    kapolres subang akbp ariek indra polres subang polsek patokbeusi
    Subang.

    Subang.

    Artikel Sebelumnya

    Kegiatan Pengamanan Dan Pengawalan Penyerahan...

    Artikel Berikutnya

    Satlantas Polres Subang Sampaikan Himbauan...

    Berita terkait